Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga sejumlah kantor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil menyusul insiden dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kebijakan ini, seperti kebanyakan kebijakan publik lainnya, menuai beragam respons, dari dukungan hingga kritik tajam. Pengerahan TNI, dalam konteks ini, memunculkan diskusi serius mengenai urgensi, dasar hukum, dan potensi implikasinya terhadap independensi lembaga penegak hukum.
Pihak yang mendukung kebijakan ini berpendapat bahwa pengerahan TNI adalah langkah yang sah dan diperlukan untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses penegakan hukum, khususnya di tengah ancaman atau gangguan yang mungkin timbul. Mereka melihat kehadiran TNI sebagai upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang, serta memberikan rasa aman bagi para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Keamanan penegak hukum menjadi kunci, terutama saat menangani kasus-kasus besar dan sensitif.
Namun, tidak sedikit pula suara kontra yang menyuarakan kekhawatiran. Salah satu kritik utama adalah potensi dampak terhadap independensi Kejaksaan sebagai lembaga yudikatif. Independensi kejaksaan adalah fondasi utama dalam sistem hukum demokratis, memastikan bahwa putusan dan tindakan hukum didasarkan pada fakta dan hukum, bukan tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk militer. Pengerahan TNI dikhawatirkan dapat menciptakan persepsi adanya intervensi militer dalam ranah sipil, yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Selain itu, urgensi pengerahan TNI juga dipertanyakan, mengingat Kejaksaan memiliki aparat keamanan internal, seperti satuan pengamanan (satpam) dan kemampuan koordinasi dengan kepolisian. Penggunaan TNI harus benar-benar didasarkan pada ancaman yang luar biasa dan bukan sekadar rutinitas.
Diskusi mengenai pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan ini juga menyentuh aspek hukum dan konstitusi. Apakah pengerahan ini sesuai dengan peran dan fungsi TNI yang diatur dalam undang-undang? TNI memiliki peran utama dalam pertahanan negara, sementara penegakan hukum adalah domain sipil. Meskipun ada pengecualian untuk operasi militer selain perang, pengerahan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan agar tidak melampaui batas kewenangan. Perdebatan ini, pada intinya, adalah tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan keamanan dan prinsip supremasi sipil serta independensi lembaga hukum.