Akar masalah dari konflik agraria ini sering kali bermuara pada tumpang tindihnya klaim legalitas. Di satu sisi, perusahaan memiliki legalitas berupa Hak Guna Usaha (c) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengelola komoditas perkebunan seperti sawit atau karet. Di sisi lain, masyarakat lokal mengklaim bahwa wilayah tersebut adalah hak adat yang telah dikelola oleh leluhur mereka jauh sebelum izin-izin perusahaan diterbitkan. Ketidakjelasan peta administrasi di masa lalu menciptakan “daerah abu-abu” yang memicu bentrokan fisik, penggusuran, hingga proses hukum yang berlarut-larut di pengadilan.
Masyarakat adat di wilayah ini sering kali merasa terpinggirkan oleh derap pembangunan ekonomi yang hanya mementingkan skala industri besar. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas budaya dan sumber kehidupan yang sakral. Ketika akses mereka terhadap hutan atau lahan pertanian ditutup oleh pagar-pagar perusahaan, maka kedaulatan pangan dan tradisi mereka pun ikut terancam. Sayangnya, pembuktian secara hukum formal atas tanah hak adat sering kali sulit dilakukan karena minimnya dokumen tertulis yang diakui oleh sistem agraria modern, padahal keberadaan mereka secara sosiologis sangat nyata.
Upaya mencari titik temu dalam persoalan ini membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah. Program reforma agraria seharusnya tidak hanya menjadi jargon politik, tetapi harus menyentuh substansi masalah dengan melakukan audit ulang terhadap seluruh izin yang ada. Jika ditemukan adanya lahan dalam konsesi perusahaan yang secara faktual merupakan pemukiman warga atau situs budaya, maka negara harus berani melakukan eksklusi lahan tersebut demi kepentingan rakyat. Sinkronisasi data melalui kebijakan satu peta (one map policy) menjadi harga mati agar tidak ada lagi izin baru yang terbit di atas tanah yang sedang bersengketa.
Di sisi lain, perusahaan juga harus mengubah paradigma mereka dari sekadar pencarian laba menjadi kemitraan yang inklusif. Pendekatan keamanan dan kekerasan dalam menangani sengketa lahan hanya akan menciptakan dendam sosial yang bisa meledak sewaktu-waktu. Dialog yang setara antara pemegang izin dan masyarakat adat perlu dikedepankan. Skema perhutanan sosial atau kemitraan inti-plasma bisa menjadi salah satu jalan keluar, asalkan dilakukan dengan transparansi dan tanpa intimidasi. Perusahaan harus menyadari bahwa keberlangsungan bisnis mereka juga bergantung pada stabilitas sosial dan penerimaan dari warga sekitar.
