FAKTA SUMUT

Fakta Kuat dari Tanah Batak

BPK Temukan Kelebihan Bayar, PUPR Sumut Gercep Kembalikan Rp 1,39 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini temukan kelebihan bayar dalam laporan keuangan proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas PUPR menunjukkan respons cepat dan berkomitmen untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp 1,39 miliar yang terindikasi sebagai temukan kelebihan bayar. Langkah gercep ini diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan pada hari Rabu, 30 April 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, temukan kelebihan bayar tersebut teridentifikasi pada beberapa proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Sumut selama tahun anggaran 2024. Rincian proyek dan nilai kelebihan bayar pada masing-masing proyek belum diumumkan secara detail, namun BPK memastikan bahwa temuan ini didasarkan pada audit yang komprehensif dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Menanggapi temuan serius ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Ir. Faisal Nasution, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Dinas PUPR Sumut pada hari Kamis, 1 Mei 2025, menyatakan komitmen penuh pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Beliau menegaskan bahwa Dinas PUPR Sumut akan segera melakukan verifikasi internal secara menyeluruh terhadap temuan temukan kelebihan bayar tersebut dan memastikan proses pengembalian dana sebesar Rp 1,39 miliar ke kas negara berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami sangat menghargai hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal. Temuan temukan kelebihan bayar ini akan menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di masa mendatang. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana ini secepat mungkin,” ujar Ir. Faisal Nasution didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Ir. Agus Salim.

Proses pengembalian dana sebesar Rp 1,39 miliar ini akan melibatkan koordinasi antara Dinas PUPR Sumut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Mekanisme pengembalian dana akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan target penyelesaian dalam waktu yang ditetapkan oleh BPK. Langkah cepat yang diambil oleh Dinas PUPR Sumut ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menindaklanjuti temuan BPK demi terciptanya tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan akuntabel. Masyarakat pun menantikan transparansi lebih lanjut terkait rincian temuan dan proses pengembalian dana ini.

BPK Temukan Kelebihan Bayar, PUPR Sumut Gercep Kembalikan Rp 1,39 Miliar
Kembali ke Atas