FAKTA SUMUT

Fakta Kuat dari Tanah Batak

3 Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Tanjung Balai

Pemberantasan peredaran narkoba terus menjadi prioritas utama aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tiga pengedar sabu diringkus dalam operasi terpisah yang intensif. Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa para pengedar sabu diringkus tidak akan memiliki ruang gerak di wilayah hukum Tanjung Balai.

Ketiga pengedar sabu diringkus dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, saat tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (35) di kediamannya di kawasan Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan AG, polisi menyita tiga paket kecil sabu siap edar dengan berat total sekitar 1,5 gram dan alat isap sabu. Penangkapan AG merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Tidak berhenti di situ, pengembangan dari penangkapan AG mengarah pada dua tersangka lainnya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial HR (40) dan ZN (38) di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Teluk Nibung. Keduanya diduga merupakan jaringan yang lebih besar dalam peredaran sabu. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti yang lebih signifikan, yaitu 15 paket sabu ukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 25 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Muhammad Faisal, dalam konferensi pers pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah menjadi target operasi (TO) selama beberapa waktu. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik itu pengedar maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Faisal. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Balai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tanjung Balai dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba, memastikan bahwa setiap pengedar sabu diringkus dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

3 Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Tanjung Balai
Kembali ke Atas