Masjid Raya Al-Mashun, yang akrab disebut Masjid Raya Medan, merupakan mahakarya arsitektur Islam yang berdiri megah di jantung Kota Medan, Sumatera Utara. Peninggalan bersejarah dari Kesultanan Deli ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga menjadi simbol keagungan budaya dan identitas Melayu yang kental. Sejak pertama kali didirikan, kemegahan Mesjid ini langsung menarik perhatian dunia karena desainnya yang unik, memadukan secara harmonis tiga corak arsitektur besar dunia: Moor (Spanyol-Andalusia), Mughal (India), dan Melayu (lokal). Pembangunan masjid ini diinisiasi oleh Sultan Ma’mun Al-Rasyid Perkasa Alam dari Kesultanan Deli, dimulai pada tanggal 21 Agustus 1906 (bertepatan dengan 1 Rajab 1324 H), dan selesai secara keseluruhan pada 10 September 1909 (25 Syaban 1329 H), ditandai dengan pelaksanaan salat Jumat pertama. Biaya pembangunannya pada masa itu mencapai angka fantastis, yakni satu juta gulden, yang menegaskan tekad Sultan untuk menciptakan rumah ibadah yang tiada tanding.
Desain awal masjid ini dipercayakan kepada arsitek Belanda, Theodoor van Erp, yang juga merancang Istana Maimun yang letaknya hanya sekitar 200 meter dari masjid. Namun, di tengah proses pembangunan, Van Erp dipanggil ke Jawa untuk terlibat dalam restorasi Candi Borobudur, sehingga perancangannya kemudian dilanjutkan oleh arsitek Belanda lainnya, J.A. Tingdeman. Bentuk bangunan utama masjid yang segi delapan tak sama sisi dengan empat sayap di setiap penjuru mata angin adalah ciri khas yang diwarisi dari gaya Timur Tengah dan Mughal. Namun, sentuhan arsitektur Moors Spanyol terlihat jelas pada bentuk lengkungan pintu dan jendela yang berbentuk busur tapal kuda (horseshoe arch) yang khas dari masjid-masjid di Cordoba dan Granada. Selain itu, kemegahan Mesjid ini diperkuat dengan material bangunan yang didatangkan dari berbagai negara, seperti marmer dari Italia dan Jerman, serta kaca patri yang diimpor dari Prancis. Di ruang utama, terdapat lampu gantung kristal mewah yang juga didatangkan dari Prancis, menambah kesan agung pada interior masjid.
Masjid Raya Al-Mashun telah berusia lebih dari satu abad, dan statusnya sebagai cagar budaya dilindungi oleh undang-undang. Sejak awal pendirian hingga kini, bangunan masjid tidak pernah mengalami renovasi besar, sehingga hampir sebagian besar ornamen dan benda di dalamnya masih asli. Keberadaan masjid ini sebagai salah satu peninggalan Kesultanan Deli tidak terlepas dari peran sosial-keagamaan yang diemban. Pada masa jayanya, masjid ini merupakan satu-satunya tempat pelaksanaan salat Jumat di wilayah Kesultanan Deli, dan juga difungsikan sebagai pusat pendidikan agama Islam. Para ulama dan guru dari berbagai bidang ilmu agama disiapkan dari masjid ini, mencerminkan visi Sultan untuk mencerdaskan umat Muslim.
Dalam upaya pelestarian sejarah dan fungsi masjid, Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara berkala menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan sosial. Contohnya, tradisi pembagian Bubur Sop (pengganti Bubur Pedas khas Melayu) saat buka puasa di bulan Ramadan telah berlangsung sejak tahun 1960-an, sebuah daya tarik budaya yang hingga kini masih dipertahankan. Untuk memastikan keamanan dan ketertiban pengunjung serta jamaah, petugas keamanan internal masjid bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Berdasarkan catatan administrasi BKM, pada hari Jumat, 3 April 2026, pukul 13.30 WIB, setelah pelaksanaan salat Jumat, dilakukan serah terima laporan pengawasan rutin oleh Koordinator Keamanan BKM kepada anggota Kepolisian Sektor Medan Kota terkait dengan antisipasi keramaian pengunjung, terutama dari wisatawan religi. Hal ini menunjukkan bahwa kemegahan Mesjid Al-Mashun senantiasa terawat, baik dari segi fisik maupun fungsi sosial-keagamaannya. Dengan segala keindahan arsitektur dan nilai sejarahnya, kemegahan Mesjid Raya Al-Mashun menjadi destinasi wisata religi yang wajib dikunjungi.
