FAKTA SUMUT

Fakta Kuat dari Tanah Batak

Buntut Kejahatan Berulang: Residivis Muda Dalang Perampokan di Sumut Dibekuk

Aksi kejahatan berulang oleh seorang remaja residivis di Sumatra Utara akhirnya menemui buntut kejahatan. Pelaku, yang kerap menjadi dalang perampokan dengan modus kenalan, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi pengingat serius akan fenomena residivisme di kalangan usia muda dan pentingnya penanganan yang komprehensif. Keberhasilan dalam mengungkap buntut kejahatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menekan angka kriminalitas. Tersangka yang berusia 18 tahun ini ditangkap pada Selasa, 1 Agustus 2023, setelah serangkaian laporan masuk ke pihak berwajib.

Pelaku, yang diketahui berinisial RP (18), adalah seorang residivis kasus perampokan yang sebelumnya pernah ditahan. Modus operandinya terbilang licik: ia kerap berpura-pura berkenalan dengan korban di tempat umum, seperti kafe atau area perbelanjaan. Setelah berhasil membangun percakapan dan mendapatkan kepercayaan korban, RP kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi dengan dalih tertentu. Di situlah ia melancarkan aksinya, merampas barang berharga milik korban seperti ponsel, dompet, atau sepeda motor.

Penangkapan RP merupakan buntut kejahatannya yang kesekian kali. Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang menerima banyak laporan perampokan dengan modus serupa dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan ciri-ciri dan keterangan korban, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa siang, 1 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, RP berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah indekos di kawasan Medan Tembung. Saat ditangkap, petugas juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan, termasuk ponsel dan uang tunai. Menurut Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Andi Rahman, pelaku tidak melakukan perlawanan saat dibekuk.

Setelah penangkapan, RP menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Deli Serdang. Ia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Statusnya sebagai residivis tentu akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Kasus ini menyoroti permasalahan residivisme, terutama di kalangan usia muda. Faktor-faktor seperti lingkungan, kurangnya pembinaan pasca-penahanan, dan kesulitan reintegrasi sosial seringkali menjadi pemicu seseorang kembali melakukan tindak kejahatan. Ahli kriminologi dari Universitas Sumatra Utara, Dr. Rita Agustina, pada Rabu, 2 Agustus 2023, menyatakan bahwa penanganan residivis muda memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya hukuman penjara, tetapi juga program rehabilitasi dan pembinaan keterampilan untuk membantu mereka kembali ke masyarakat secara produktif.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika diajak ke tempat sepi. Buntut kejahatan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan pemerintah dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas. Pencegahan adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan berulang.

Buntut Kejahatan Berulang: Residivis Muda Dalang Perampokan di Sumut Dibekuk
Kembali ke Atas