FAKTA SUMUT

Fakta Kuat dari Tanah Batak

4 Pria Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Wilayah Sumut

Pemberantasan jaringan narkotika terus digalakkan di berbagai wilayah, dan kali ini, aparat kepolisian di Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus satu komplotan pengedar sabu yang meresahkan masyarakat. Penangkapan empat orang pria ini merupakan bukti keseriusan pihak berwajib dalam memerangi peredaran narkoba yang kian masif dan merusak masa depan generasi bangsa.

Baca Juga: Pelantikan Kapolres Baru di Merangin dan Tebo

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam selama beberapa waktu, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan komplotan pengedar sabu tersebut. Operasi penangkapan dilakukan secara serentak pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di tiga lokasi berbeda yang menjadi markas persembunyian para pelaku di wilayah Medan dan sekitarnya.

Empat pria yang berhasil diamankan berinisial RD (35 tahun), SL (40 tahun), MR (28 tahun), dan DF (32 tahun). Saat penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk sabu siap edar dengan berat total mencapai 1 kilogram, alat timbang digital, plastik kemasan, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Kepala Satresnarkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) John F. Hutabarat, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 26 Mei 2025, di Mapolda Sumut, menjelaskan bahwa komplotan pengedar sabu ini diduga memiliki jaringan yang terorganisir dan telah beroperasi lintas kota. “Modus mereka cukup rapi, dengan menggunakan sistem terputus untuk menghindari jejak,” ungkap Kombes Pol. John.

Keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup. Penangkapan komplotan pengedar sabu ini merupakan langkah besar dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut.

4 Pria Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Wilayah Sumut
Kembali ke Atas